HAK ASASI MANUSIA
I. Pengertian hak asasi manusia
Sacara
formal konsep mengenai Hak Asasi Manusia lahir pada tanggal 10
Desember 1948, ketika PBB memproklamirkan Deklarasi Universal HAM. Yang
didalamnya memuat 30 pasal, yang kesemuanya memaparkan tentang hak dan
kewajiban umat manusia.
Secara
eksplisit, HAM adalah suatu yang melekat pada manusia, yang tanpanya
manusiamustahil dapat hidup sebagai manusia, sifatnya tidak dapat dihilangkan
atau dikurangi olehsiapapun.
Adapun isi dalam mukadimah Deklarasi Unuversal
tentang HAM oleh PBB adalah:
1.pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota
keluarga,kemanusiaan
dan keadilan didunia.
2.mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan
perbuatan yangtidak sesuai
dengan hati nurani umat manusia.
3.hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
4.persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
5.memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
6.memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan
asa umatmanusia
7.melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
Berikut ini
pengertian HAM menurut beberapa ahli:
1.Prof. Dr. Dardji darmodiharjo,sh
HAM adalh
hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrhtuhan yang
maha esa
2.Laboraturium pancasila IKIP
malang
HAM adalah
hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan TuhanYang Maha Esa.
3. prof. Mr. Kuntjono purbo
pranoto
HAM adalah
hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya
4. Jhon Locke
HAM adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peenciptasebagai sesuatu
yang bersifat kodrati.Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan
hak paling individu dansuatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan
Negara dan merupakanseperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati ,
dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindunganharkat dan martabt manusia
.II.
MACAM-MACAM HAK ASAI MANUSIA
Menurut
Deklarasi Universal Ham ( DUHAM ) terdapat 5 jenis hak asai yang dimiliki
setiapindividu.
-Hak personal ( Hak jaminan kebutuhan pribadi )
-Hak legal ( hak jaminan perlindungan hukum)
-Hak sipil dan politik
-Hak subsistensi ( hak jaminan adanya sumber daya unuk menunjang kehidupan )
-Hak ekonomi , sosial dan budaya.
Menurut
pasal 3-21 DUHAM : hak personal , hak legal ; hak sipil dan politik meliputi:
1.Hak untuk hidup , kebebasan dan keamanan pribadi
2.Hak bebas dari perbudakan dan penghambatan
3.Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukum yang kejam, tak
berprimanusiaan /merendahkan
derajat kemanusia
4.Hak untuk memperoleh pengakuan hukum dimana saja secara pribadi.
5.Hak untuk pengampuan hukum secara efektif
6.Hak bebas dari pengakapan , pertahananatau pembuangan yang sewenag-wenang
7.Hak untuk peradilan yang indipenden dan tidak memihak
8.Hak untuk praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
9.Hak bebas dari campur tangan yang sewenang – wenang
10.Hak bebas
dari serangan terhadap kehadap kehormatan dan nama baik
11.Hak atas perlindungan hukum
12.Hak bergerak
13.Hak memperoleh suaka
14.Hak atas satu kebangsaan
15.Hak untuk menikah dan membentuk keluarga
16.Hak untuk mempunyai hak milih
17.Hak bebas berfikir
18.Hak menyatakan pendapat
19.Hak berhimpun dan berserikat
20.Hak menikmati pelayanan masyarakat
Adapun hak
susistansi, hak ekonomi, sosial dan budaya meliputi:
1.Hak atas jaminan sosial
2.Hak untuk bekerja
3.Hak atas hasil kerja
4.Hak bergabung dan berserikat
5.Hak atas istirahat
6.Hak hidup dan kesehatan yang layak
7.Hak pendidikan
8.Hak berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan.
III.PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Setiap orang
dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi
penghargaantehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif
baik secara nasional maupuninternasional. Namun manakala manusia telah
memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalamsuatu Negara, status
manusia individual akan menjadi stqatus warga Negara. Pemberian hak sebagiwarga
Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Berikut ini
langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
3.Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element
masyarakat4.Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
5.Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
6.Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
7.Membentuk pusat kajian ham
8.Meningkatkan peran aktif media massa
KESIMPULAN
Dari wacana diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: HAk Asasi Manusia merupakan hak paling individu dn suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum dalam Negara, statusmanusia individual akan berubah menjadi di status warga Negara yang kesemuanya diatas dalammekanisme kenegaraan
=> Sarjana, Dkk.2004.Kewarganegaraan. Surakarta: Mefi Caraka
=> Heni susilowati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar